Gunadarma University

Etika & Profesionalisme TSI [IT Forensics - Peraturan - Regulasi]

Nama : Muhammad Reza
NPM : 16113080
Kelas : 4KA03

IT FORENSIC
Sebuah bidang ilmu computer yang mempelajari berkaitan dengan mencari bukti hukum yang dapat ditemukan disebuah computer beserta media penyimpanan. Dalam hal IT Forensic menggunakan sejumlah prosedur dan pengujian terhadap system computer dengan memanfaatkan perangkat lunak khusus terhadap barang bukti.

AUDIT REAL TIME

Ialah pengawasan kegiatan teknis dan bidang keuangan yang berfungsi memberikan penilaian yang bersifat jelas ataupun transparan dari semua kegiatan. Kegiatan audit pun tidak lepas dari sejumlah prosedur yang harus dilaksanakan untuk memproses kegiatan yang sedang berlangsung.

AUDIT TRAIL

Berfungsi sebagai pencatatan kegiatan atau track record yang dilakukan oleh tiap pengguna secara rinci. Pencatatan yang dilakukan mulai dalam hal waktu pengaksesan pengguna, hal ini dapat membentuk suatu rangkaian kronologis dan dicatat dengan baik.

PERBEDAAN AUDIT AROUND THE COMPUTER dengan AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Audit around the computer ialah auditor melakukan pendekatan dengan pengujian terhadap informasi yang telah dihasilkan oleh computer dengan memperhitungkan hasil transaksi Input dan membandingkannya dengan transkaksi Output yang dihasilkan system. Sistem tersebut dapat dikatakan baik jika hasil perbandingan menunjukan data yang valid dan akurat. Sehingga pandangan ini dapat disebut sudur pandang uji Black Box atau pemeriksaan tiap fungsi dari sisi pengguna.
Audit through the computer ialah auditor melakukan pengujian suatu proses system yang ditelaah lebih mendetail terhadap langkah pelaksanaan suatu system dan bagaimana kinerja system tersebut dijalankan. Oleh karena itu sudut pandang ini dapat dikaitkan dengan sudut pandang uji White Box, yakni melihat struktur code program secara detail dari tiap fungsi.

PERATURAN & REGULASI
Peraturan merupakan buah kesepakatan untuk membuat pedoman bagi masyarakat agar terciptanya kebiasaan hidup dengan tertib dan teratur di lingkungan sekitar. Hal ini berfungsi juga agar manusia tidak dibiasakan melakukan kegiatan negative.
Regulasi ialah berkenaan dengan pengendalian terhadap aturan yang disepakati dengan memberikan pembatasan  Penting sekali memberikan suatu batasan terhadap aturan yang telah disepakati dan dieratkan kepada hukum yang berlaku, agar terciptanya peraturan yang jelas dan masyarakat yang mematuhinya mengetahui batas ukuran dalam suatu aturan.

PERBANDINGAN CYBER LAW & CYBER CRIME
Cyber Law merupakan suatu kaidah hukum terkait penggunaan teknologi dan informasi yang diataranya mencakup aspek komunikasi, transaksi, dan semua teknologi yang terhubung dengan jaringan ke beberapa perangkat lainnya.
Cyber Crime merupakan suatu tindak criminal yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan yang akan merugikan disebelah pihak atau korban. Target utama dari pelaku ialah pengguna yang telah terhubung di suatu jaringan ataupun koneksi internet. Sehingga pelaku akan mencari cara celah kemanan dan melakukan tindakan jahat terhadap korban.

Cyber Law di Indonesia

Indonesia memang baru belakangan ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayahIndonesiamaupun di luarIndonesiayang memiliki akibat hukum diIndonesia
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2.Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4.Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6.Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7.Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
8.Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
Namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.

Cyber Law di Malaysia
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Tapi kali ini saya hanya membahas tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
* Mengakses material komputer tanpa ijin
1. Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
2. Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
3. Mengubah / menghapus program atau data orang lain
4. Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Cyber Law di Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
* Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
* Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik  yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
* Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
* Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
* Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
* Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
* Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
* Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
* Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Cyber Law di Negara Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Etika & Profesionalisme TSI [IT Forensics - Peraturan - Regulasi] Etika & Profesionalisme TSI [IT Forensics - Peraturan - Regulasi] Reviewed by Blog Gundar on 03:53 Rating: 5

1 comment:

  1. Easy "water hack" burns 2 lbs OVERNIGHT

    At least 160 000 men and women are losing weight with a simple and SECRET "liquid hack" to drop 1-2 lbs each and every night as they sleep.

    It is simple and works with anybody.

    This is how to do it yourself:

    1) Take a drinking glass and fill it up with water half full

    2) Now learn this weight losing HACK

    so you'll be 1-2 lbs thinner when you wake up!

    ReplyDelete

Template Awesome Inc... Powered by Blogger.